Pembinaan dan pengembangan professional pengawas sekolah saat ini merujuk
pada perubahan yang cukup mendasar yakni dalam Sistim Pendidikan Nasional nomor
20 tahun 2003 khususnya BAB XIX pasal 66 tentang pengawasan dan Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,serta
Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru khususnya pasal 15 yaitu guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan,
Setelah berbagai kebijakan bagi tenaga pendidik dan kependidikan khususnya
pengawas satuan pendidikan seperti yang tertuang dalam Permendiknas nomor 12
tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah, Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No 21 tahun 2010 tanggal 30 oktober 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kreditnya,maka
pengawas saat ini berkewajiban
melaksanakan kepengawasan sesuai
dengan peraturan –peraturan tersebut, sebagaimana tecantum dalam Bab III pasal
7 yaitu: a) menyusun program pengawasan,
melaksanakanprogram pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan, membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah,
b)meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. c)
menjungjung tinggi peraturan perundang-undangan , hukum, nilai, agama dan
etika, dan d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.Implikasinya
berbagai kebijakan yang terkait dengan
pengawas sekolah seperti Kepmendiknas No. 097/U/2002 tentang pedoman pengawasan
pendidikan atau SK Menpan No. 118 Tahun
1996 yang selama ini menjadi acuan bagi pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya akan mengalami perubahan baik dari sisi substansi maupun mekanisme dan
prosedur yang disesuaikan dengan
peratutan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
0 komentar:
Posting Komentar